1. LANDASAN KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dalam penyusunan serta
penerapannya dalam dunia pendidikan nasional dilandasi oleh undang-undang dan
peraturan pemerintah sebagai berikut :
1.
UU No.20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi
4.
Permendiknas No. 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.
Permendiknas No. 24 Tahun 2006
tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
2. CIRI-CIRI KTSP
Karakteristik KTSP dapat diketahui
antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses
pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan,
serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian tersebut dapat dikemukakan beberapa
ciri ataupun karakteristik kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagai berikut
:
1.
KTSP memberi kebebasan kepada
tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan
kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia
dan kekhasan daerah.
2.
Orang tua dan masyarakat dapat
terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3.
Guru harus mandiri dan kreatif.
4.
Guru diberi kebebasan untuk
memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
A. PENYUSUNAN KTSP
KTSP harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi,
tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. Oleh karena itu, dalam
pelaksanaannya penyusunan KTSP mencakup komponen sebagai berikut :
1.
Pengembangan
visi dan misi;
2.
Perumusan
tujuan pendidikan satuan pendidikan
3.
Analisis
konteks, untuk memotret kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan;
4.
Pengembangan
struktur dan muatan KTSP;
5.
Pengembangan
kalender pendidikan;
6.
Pengembangan
silabus;
7.
Pengembangan
rencana pelaksanaan pembelajaran.
A.
PROSES
PENYUSUNAN KTSP
Proses
penyusunan KTSP perlu diawali dengan melakukan analisis konteks terhadap
hal-hal sebagai berikut :
§ Analisis potensi, kekuatan, dan
kelemahan yang ada di sekolah dan satuan pendidikan, baik yang berkaitan dengan
peserta didik, guru, kepala sekolah dan tenaga administri, sarana dan
prasarana, serta pembiayaan, dan program-progaram yang ada disekolah.
§ Analisis peluang dan tantangan yang ada
didalam masyarakat dan lingkungan sekitar, baik yang bersumber dari komite
sekolah,dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri
dan dunia kerja, serta sumber daya alam dan sosial budaya.
§ Mengidentifikasi standar isi dan standar
kompetensi lulusan sebagai acuan dalam
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Selanjutnya melakukan scool review dan benhcmarking.
Scool review merupakan suatu proses untuk mengembankan seluruh komponen sekolah agar dapat bekera
sama khususnya dengan orang tua peserta didik dan tenaga profesional untuk
melakukan evaluasi dan menilai efektivitas lembaga, serta mutu lulusan.
Benhcmarking merupakan suatu kegiatan untuk menetapkan standar dan target yang akan dicapai dalam suatu
periode tertentu.
Untuk kepentingan-kepentingan tersebut, setidaknya
terdapat tujuh langkah yang harus dilaksanakan dalam proses penyusunan KTSP,
yaitu :
1. Menentukan fokus atau kompetensi dasar
2. Menentukan variabel atau indikator
3. Menentuan standar
4. Membandingkan standar dan kompetensi
5. Menentukan kesenjangan yang terjadi
6. Merencanakan target untuk mencapai
standar
7. Merumuskan cara-cara dan program untuk
mencapai target
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Menerima Kritik Dan Saran