1. KONSEP DASAR KTSP
Dalam
standar nasional pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum
tingkat satuan pendidikan atau lebih mudahnya KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan
KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan
standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP
disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional pasal 36 ayat
1,dan 2 sebagai berikut :
Pasal 1) Pengembangan kurikulum mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2) Kurikulum pada semua jenjang dan
jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik
Beberapa
hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan
pendidikan(KTSP) adalah sebagai berikut
:
Ø KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan
pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat
setempat dan peserta didik.
Ø Sekolah dan komite sekolah mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan
kabupaten atau kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab dibidang
pendidikan.
Ø Kurikulum tingkat satuan pendidikan
untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan
paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberi otonomi atau kebebasan yang
luas kepada setiap satuan pendidikan , dan pelibatan masyarakat dalam rangka
mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar
setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan wewenang dalam mengelola
sumber daya, sumber dana, sumber belajar, dan mengalokasikannya sesuai
prioritas kebutuhan , serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
dirasa sangatlah cara yang paling ampuh untuk meningkatkan dan memaksimalkan
dunia pendidikan agar sesuai dengantujuan dan keinginan serta tuntutan karena
KTSP di letakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni
sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar
merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan.
Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan
pembelajaran merupakan potensi atau kekuatan bagi sekolah ataupun satuan pendidikan untuk meningkatkan
kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung
kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, terutama
kurikulum. Dan yang lebih penting lagi adalah, otomomi dalam kaitannya dengan
pendidikan diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk
tumbuh dan berkembang sesuai dengan budaya, bakat dan minat mereka.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh
guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan
lembaga yang ditetapkan berdasarkan
musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah, pejabat
pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua
peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala
kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang
berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi,
dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya
terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Menerima Kritik Dan Saran