HAKIKAT KTSP
A. HAKIKAT KTSP
KTSP atau
kurikulum tingkat satuan pendidikan. Merupakan jenis atau model
kurikulum yang mana pengembangan dan penerapannya disesuaikan dengan satuan
pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah,social budaya masyarakat setempat, dan karakteristik
peserta didik.
Dalam KTSP, wewenang untuk mengembangkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabus
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan berada di
tangan sekolah atau komite sekolah dibawah supervisi dari pihak yang berwenang
di tingkat kabupaten atau kota. Wewenang pengembangan kurikulum yang dulunya
berpusat di satu titik, yaitu kementrian pendidikan nasional atau yang lebih
dikenal dengan istilah sentralisasi pendidikan / kurikulum, sekarang sudah
berubah menjadi desentralisasi yang di sesuaikan dengan keadaan social budaya
suatu daerah tertentu.
KTSP
merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru,
karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang
memadai. Penyempurnaan kurikulum berkelanjutan merupakan keharusan agar system
pendidikan nasional selalu relevan terhadap perkembangan zaman dan juga
kompetitif terhadap persaingan dunia yang semakin mengglobal.penyempurnaan
kurikulum sendiri sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah untuk memajukan
dan mengefektifkan proses pembelajaran agar hasilnya dapat memuaskan dan dapat
bersaing dengan dunia global. Sejarah pendidikan Indonesia telah mencatat
beberapa perubahan kurikulum sejak tahun 1975 dimana kurikulum tersebut
disempurnakan menjadi kurikilum 1984.
Berlanjut pada tahun 1994, kurikulum yang
sebelumnya juga disempurnakan dan kemudian kurikulum ini juga dirubah dan
disempurnakan menjadi KBK atau kurikulum berbasis kompetensi. Pada kurikulum
KBK, kurikulum lebih ditekankan pada kompetensi peserta didik dan kemampuan
minimal peserta didik untuk mencapai batas minimal yang telah ditentukan dalam
tingkatan kelas tertentu.
Penyempurnaan
kurikulum dilakukan dengan merumuskan
kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik dan perumusan materi
standar untuk mendukung pencapaian kompetensi dan indikator yang digunakan
sebagai tolok ukur untuk melihat ketercapaian hasil pembelajaran. Selain itu,
penyempurnaan juga dilakukan terhadap struktur kurikulum yang meliputi jumlah
mata pelajaran, beban belajar, alokasi waktu, mata pelajaran pilihan dan muatan
local, serta system pelaksanaannya, baik system paket maupun system satuan
kredit.
Selanjutnya, penyempurnaan kurikulum dilakukan
terhadap kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dengan merubah system kurikulum
ini dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Perubahan ini dirasa
perlu karena pada kurikulum berbasis kompetensi, kurikulum disusun oleh satu
lembaga pendidikan tanpa memperhatikan perbedaan dan keadaan social budaya
serta kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berbeda pula. Disamping itu,
system sentralisasi pendidikan juga dirasa kurang sesuai dengan berbagai bentuk
perbedaan yang terdapat dalam bangsa Indonesia sehingga perlu adamya perubahan,
yaitu dengan merubah kurikulum berbasis kompetensi menjadi kurikulum tingkat
satuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Menerima Kritik Dan Saran