Translate

Rabu, 05 Desember 2012

KONSEP DASAR KTSP


1.      KONSEP DASAR KTSP
Dalam standar nasional pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan atau lebih mudahnya KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional  pasal 36 ayat 1,dan 2 sebagai berikut :
Pasal    1) Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
            2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik

Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan(KTSP)  adalah sebagai berikut :
Ø  KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Ø  Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab dibidang pendidikan.
Ø  Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberi otonomi atau kebebasan yang luas kepada setiap satuan pendidikan , dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan wewenang dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar, dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan , serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dirasa sangatlah cara yang paling ampuh untuk meningkatkan dan memaksimalkan dunia pendidikan agar sesuai dengantujuan dan keinginan serta tuntutan karena KTSP di letakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan  dengan memberikan otonomi yang lebih besar merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan. Otonomi dalam pengembangan kurikulum  dan pembelajaran merupakan potensi atau kekuatan bagi sekolah  ataupun satuan pendidikan untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman  masyarakat terhadap pendidikan, terutama kurikulum. Dan yang lebih penting lagi adalah, otomomi dalam kaitannya dengan pendidikan diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan budaya, bakat dan minat mereka.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan  berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada  dewan perwakilan rakyat daerah, pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya  terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menerima Kritik Dan Saran