Translate

Rabu, 05 Desember 2012

HAKIKAT KTSP


A.    HAKIKAT KTSP
KTSP  atau  kurikulum tingkat satuan pendidikan. Merupakan jenis atau model kurikulum yang mana pengembangan dan penerapannya disesuaikan dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah,social  budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. 

Dalam KTSP, wewenang untuk mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan  dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan berada di tangan sekolah atau komite sekolah dibawah supervisi dari pihak yang berwenang di tingkat kabupaten atau kota. Wewenang pengembangan kurikulum yang dulunya berpusat di satu titik, yaitu kementrian pendidikan nasional atau yang lebih dikenal dengan istilah sentralisasi pendidikan / kurikulum, sekarang sudah berubah menjadi desentralisasi yang di sesuaikan dengan keadaan social budaya suatu daerah tertentu.


KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum berkelanjutan merupakan keharusan agar system pendidikan nasional selalu relevan terhadap perkembangan zaman dan juga kompetitif terhadap persaingan dunia yang semakin mengglobal.penyempurnaan kurikulum sendiri sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah untuk memajukan dan mengefektifkan proses pembelajaran agar hasilnya dapat memuaskan dan dapat bersaing dengan dunia global. Sejarah pendidikan Indonesia telah mencatat beberapa perubahan kurikulum sejak tahun 1975 dimana kurikulum tersebut disempurnakan menjadi kurikilum 1984. 

Berlanjut pada tahun 1994, kurikulum yang sebelumnya juga disempurnakan dan kemudian kurikulum ini juga dirubah dan disempurnakan menjadi KBK atau kurikulum berbasis kompetensi. Pada kurikulum KBK, kurikulum lebih ditekankan pada kompetensi peserta didik dan kemampuan minimal peserta didik untuk mencapai batas minimal yang telah ditentukan dalam tingkatan kelas tertentu.


Penyempurnaan kurikulum  dilakukan dengan merumuskan kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik dan perumusan materi standar untuk mendukung pencapaian kompetensi dan indikator yang digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat ketercapaian hasil pembelajaran. Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan terhadap struktur kurikulum yang meliputi jumlah mata pelajaran, beban belajar, alokasi waktu, mata pelajaran pilihan dan muatan local, serta system pelaksanaannya, baik system paket maupun system satuan kredit.


Selanjutnya, penyempurnaan kurikulum dilakukan terhadap kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dengan merubah system kurikulum ini dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Perubahan ini dirasa perlu karena pada kurikulum berbasis kompetensi, kurikulum disusun oleh satu lembaga pendidikan tanpa memperhatikan perbedaan dan keadaan social budaya serta kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berbeda pula. Disamping itu, system sentralisasi pendidikan juga dirasa kurang sesuai dengan berbagai bentuk perbedaan yang terdapat dalam bangsa Indonesia sehingga perlu adamya perubahan, yaitu dengan merubah kurikulum berbasis kompetensi menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menerima Kritik Dan Saran